Penilaian Kinerja Guru (PKG)
nantinya akan dilaksanakan seperti pelaksakan UKG yang telah dilaksanan
sebelumnya.
Dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini, akan
dilakukan secara individu yang diikuti oleh para pengawas, kepala
sekolah, guru, maupun para calon guru. Sehingga diharapkan dengan
dilaksanakannya penilaian ini, dapat meningkatkan profesionalisme dan
keterampilan serta peningkatan pengetahuan sesuai dengan bidangnya
masing-masing. Selain itu hasil dari pelaksaanaan PKG ini, akan
digunakan sebagai penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bahkan dapat pula digunakan sebagai dasar penetapan
perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir. Penilaian
Kinerja Guru (PKG) ini, telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2013
kemarin dan telah melalui sosialisasi sebelumnya oleh pemerintah.
Sekian Tentang Penilaian Kinerja Guru Tahun 2013, semoga bermanfaat.
Selasa, 02 April 2013
Beranda
»
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
»
Tentang Penilaian Kinerja Guru Tahun 2013
Jika berita ini bermanfaat, bagikan kepada rekan melalui :
Tentang Penilaian Kinerja Guru Tahun 2013
Jika berita ini bermanfaat, bagikan kepada rekan melalui :
Berita Terkait :
Penilaian Kinerja Guru %28PKG%29
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)